LARAS SEKAR WANGI, 2020 IMPLIKASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN MELALUI DISKRESI TERHADAP PEMBERIAN STATUS KEWARGANEGARAAN INDONESIA Skripsi
Abstract
Dalam memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Tetapi Kementrian Hukum dan HAM dalam memberikan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Archandra, meskipun belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Permasalahan dalam penelitian tugas akhir ini adalah bagaimanakah kewenangan yang dimiliki pemerintah memberikan kebijakan kewarganegaraan dan apakah diskresi kemenkumham dalam pemberian status kewarganegaraan republik indonesia terhadap arcandra tahar sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian Mengenai tugas akhir ini termasuk jenis penelitian hukum yang normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Menurut pendapat Sudarto pengertian metode normatif dapat dijelaskan sebagai berikut metode yuridis dalam arti sempit ialah penggunaan metode yang hanya melihat hubungan logis atau anti logis , ataupun dengan cara lain yang sistematis, di dalam keseluruhan perangkat norma. Sebaliknya apabila yang dilihat itu tidak hanya hubungannya di dalam perangkat norma belaka, tetapi juga bahkan terutama dilihat pentingnya efek sosial dari pembentukan norma-norma (hukum) sehingga jutru dilihat pentingnya latar belakang kemasyarakatannya, maka metode ini tidaklah kurang yuridis pula, ialah yuridis dalam arti luas. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa penggunaan diskresi dalam pemberian diskresi kemenkumham dalam pemberian status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada archandra tahar bertentangan dengan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yaitu diskresi yang sewenang-wenang, serta tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum.