TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA OLEH PEMELUKNYA MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

MOCHAMAD GURUH ABDI PRATAMA, HERNAWATI RAS, 2017 TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA OLEH PEMELUKNYA MELALUI MEDIA INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Journal

Abstract

Kejahatan yang marak dilakukan di internet salah satunya adalah penodaan agama. Penodaan agama adalah perbuatan menghina suatu agama, baik dari segi kepercayaan maupun syariatnya. Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa memiliki konsekuensi adanya perlindungan bagi agama, namun pada kenyataannya penegakan hukum pada perundang-undangan yang ada tidak cukup untuk menghentikan praktik penodaan agama. Adapun permasalahan yang akan penulis bahas adalah mengenai penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dan Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet. Metode yang dipakai dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat di terapkan dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan di luar KUHP. Penjatuhan sanksi pidana terhadap kasus penodaan agama oleh pemeluknya melalui media internet dapat dijatuhi sanksi di dalam Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elekttonik. Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan, maka tujuan dari hukum pidana tersebut dapat dikenakan kepada seseorang yang secara bersalah melakukan perbuatan pidana (geenstraf zonder schuld). Ketika suatu sanksi pidana di jatuhkan oleh hakim tentunya harus memberikan kepastian, keadilan dan kemafaatan bagi masyarakat luas.

Citation:
Muchamad Guruh Abdi Pratama, Hernawati RAS, 2017, "Tindak Pidana Penodaan Agama oleh Pemeluknya Melalui Media Internet Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Vol 16 No 3 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:3:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/48
Author:
MOCHAMAD GURUH ABDI PRATAMA, HERNAWATI RAS
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2017