DENY WAHYUDI OKTARA, DEWI ROHAYATI, 2018 PENGGUNAAN AGUNAN PADA AKAD MUSYARAKAH BANK SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH Journal
Abstract
Karakteristik Musyarakah yang dapat digolongkan sebagai salah satu kontrak investasi apabila laba bisnisnya besar, maka kedua belah pihak akan mendapat bagian yang besar pula jika keuntungan dari bisnisnya kecil maka kedua belah pihak yang melakukan kontrak akan mendapatkan keugian yang kecil dan apabila mengalami kerugian atau collapse, maka pihak pengelola dan pihak pemodal akan bersama-sama menanggung segala kerugian yang di derita, sesuai dengan porsi modal yang disepakati. Berdasarkan prakteknya hal demikian sulit diterapkan karena pihak bank tidak ingin tau segala macam kerugian yang di derita oleh nasabah pengelola dan baik itu dari faktor kesengajaan atau karena faktor kelalaian sehingga tetap saja agunan yang dimintakan untuk dijadikan salah satu syarat oleh pihak Bank Syariah kepada nasabah/pengelola dana pada akhirnya harus tetap di eksekusi dan hal itu dilakukan guna mengembalikan sejumlah dana/modal yang telah diberikan oleh pihak Bank Syariah yang telah ditentukan sebelumnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan agunan pada bank syariah menurut ketentuan hukum positif adalah untuk melindungi kepentingan bank sedangkan menurut ketentuan syariat islam tidak ada jaminan namun untuk menghindari penyimpangan maka agunan boleh dimintakan. Dan penyelesaian kredit macet terkait agunan dalam bank syariah ini yaitu dengan restrukturisasi dengan cara penjadwalan ulang (Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan Kembali (Restructuring). Apabila sudah ada jadwal yang diberikan kepada nasabah tetapi nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dan tidak cepat melapor kepada pihak bank, maka pihak bank akan menunggu selama periode tertentu dan nasabah akan diberikan SPKT (surat pemberitahuan keterangan terlambat). Jika dalam waktu 3 bulan nasabah belum melakukan kewajibannya maka pihak Bank akan memberikan SP 1 (surat peringatan 1) sampai dengan SP 3. Jika tidak ada respon dari pihak nasabah setelah diberikan SP 3 maka agunan harus di eksekusi.