ARIF RUSMANA, HANA KRISNAMURTI, 2018 ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN LINDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Journal
Abstract
erusakan hutan secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan yang berupa menduduki atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan (melakukan perencekan), penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat, melakukan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam dikawasan hutan tanpa izin yang sah dan mengeluarkan, membawa dan mengangkat tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini dilakukan untuk mengnalisis penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku tindak pidana perusakan hutan lindung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan dan pencegahan perusakan hutan dan Menganalisis upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan lindung. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwaUndang-undang yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah melanggar perizinan dalam kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Garut adalah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 UUPPLH karena para pelaku telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat didalam pasal tersebut, dan dalam hal ini pihak kepolisian masih dalam tahap penyidikan. Untuk kasus yang terjadi dikabupaten Bandung para pelaku hanya mendapat teguran serta peringatan dari pihak terkait untuk tidak menggunakan areal hutan dengan tidak bijaksana, hal itu dilakukan mengingat semua pelaku adalah warga setempat yang bersinggungan langsung dengan kawasan terebut.Tetapi meski demikian seharusnya hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana yang telah diperbuat dan seharusnya pelaku tetap diterapkan pasal mengenai tindak pidana yang terdapat dalam UPPLH ataupun UUP3H.Adapun upaya pencegahan terhadap tindak pidana perusakan hutan dapat dilakukan dengan tiga upaya yaitu, Upaya preventif dengan cara mengadakan sosialisasi pentingnya hutan lindung dan juga ikut mengawasi kegiatan yang dilakukan diareal hutan, upaya represif dengan cara menerapkan sanksi pidana ataupun administrasi terhadap pelanggar dan upaya kuratif dengan cara penanaman hutan kembali terhadap hutan-hutan yang terlanjur gundul.