ANDHIKA PRAYOGA, 2020 PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN UNTUK MENJAMIN HAK-HAK DASAR PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja perempuan demi mendapatkan hak khusus pekerja perempuan yang harus diberikan karena perempuan memiliki fungsi reproduksi yang harus dijaga demi kesehatannya dan tidak mengganggu produktifitas kerja, Maka diadakannya hak khusus bagi pekerja perempuan. Namun demikian, masih saja terjadi permasalahan pelaksanaan yang harus diperbaiki. Hal ini disebabkan karena, kurangnya sosialisasi dari pihak perusahaan kepada para pekerja yang menerangkan tentang hak – hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan yang mengakibatkan kurangnya pengetahuan pekerja mengenai hak- hak dan kewajiban yang semestinya mereka dapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja/buruh perempuan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan untuk mengatahui upaya hukum bagi Pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif, yuridis normatif yakni merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Dimana dalam menganalisis dan meneliti tentang Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja khususnya perempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan berdasarkan buku-buku tentang hukum dan peraturan-peraturan hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.. Pelaksanaan perlindungan Hukum bagi pekerja perempuan terkait mengenai pemenuhan hak-hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan mempunyai fungsi reproduksi yang harus di perhatikan. Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja perempuan mengenai pemberian hak-hak khusus pekerja perempuan, tindakan yang harus dilakukan pekerja yaiut melakukannya perundingan antara pihak pekerja dan pihak perusahan agar mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, namun apabila penyelesaiannya tidak mencapai kata sepakat maka harus melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator bisa melalui mediasi, konsilliasi, dan arbitrase, dan apabila salah satu pihak menolak anjuran mediator dan konsiliator, langkah terakhir dapat mengajukan gugatan ke Pengailan Hubungan Industrial. Hal itu pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yaitu meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu membentuk serikat pekerja/serikat buruh, lembaga