WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT MENGENAI PERJANJIAN PEMBERIAN BIAYA KEBERHASILAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 187 K/PDT/2019 DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0MOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

LINGGAR PAMUNGKAS, 2020 WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT MENGENAI PERJANJIAN PEMBERIAN BIAYA KEBERHASILAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 187 K/PDT/2019 DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0MOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Skripsi

Abstract

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tidak selamanya hubungan Advokat dengan Klien berjalan sesuai yang diharapkan walaupun Advokat dengan Klien demikian hubungan di lindungi Undang – Undang tetapi adakalanya hubungan hukum itu menjadi sengketa seperti Klien yang tidak membayar honorarium dan biaya keberhasilan secara penuh kepada Advokat, sesuai yang diperjanjikan antara kedua belah pihak yang tertuang dalam surat kuasa khusus, faktor penyebab dikarenakan penentuan tariff honorarium dan biaya keberhasilan yang tidak ada aturan baku yang harus di tetapkan oleh Advokat. Dalam studi kasus ini penulis menganalisa mengenai pertimbangan hukum dan putusan apakah sudah sesuai perundang-undangan atau tidak sesuai, serta mengenai akibat hukum wanprestasi klien terhadap advokat mengenai perjanjian mengenai biaya keberhasilan. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian dan analisis kasus yang diteliti di kota Bandung belum sesuai karena putusan yang hanya mengabulkan sebagian dari petitum penggugat mengenai besaran sisa yang harus dibayar para tergugat kepada Penggugat pendapat analisa penulis hakim seharusnya mengabulkan seluruh petitum gugatan penggugat. Berdasarkan hasil analisa, penulis berpendapat pertimbangan hukum dan putusan dalam perkara ini, terdapat putusan yang belum sesuai yaitu mengenai tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Permata Biru Blok I/VI No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Majelis dari daftar warisan pewaris, dengan alasan adanya perbedaan pendapat antara Penggugat dan Tergugat mengenai hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Di dalam putusannya Majelis tidak menyebutkan alasan hukum adanya peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dikeluarkannya objek tanah dan bangunan yang termasuk dalam warisan tersebut, setelah melakukan analisa penulis menemukan dasar hukum dan/atau peraturan yang Majelis hakim kesampingkan yaitu ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikaitkan dengan perihal tersebut di atas dalam hal ini pewaris tidak membuat suatu hibah mengenai pemberian tanah dan bangunan tersebut kepada Firman Santosa. Pada faktanya pewaris hanya membelikan tanah dan bangunan tersebut dan mengatasnamakan menjadi Firman Santosa sehingga menurut analisa penulis pemberian tanah dan bangunan tersebut tidak sesuai prosedur yang benar sebagai hibah maka harus dimasukan dalam bagian dari warisan pewaris. Serta Majelis mengesampingkan pada ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata dengan tidak adanya hibah sesuai prosedur maka pemberian tanah dan bangunan yang diatas namakan Firman Santosa tidak sah, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata yaitu hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.

Citation:
Author:
LINGGAR PAMUNGKAS
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020