TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

HOKBEN GULTOM, MEIMA, 2020 TINDAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Journal

Abstract

Terdapat beberapa inti pembahasan hukum berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota kepolisian di Negara Republik Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks, sehingga kinerja para anggota kepolisian secara profesional itu sangat diperlukan. Penting bagi para anggota kepolisian untuk lebih mendalami terkait aturan hukum, konsep hukum dan doktrin hukum yang semakin berkembang dimana tujuannya adalah untuk menghindari kesalahan penerapan dan pelaksanaan dalam penegakan hukum. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dapat diterapkan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64, dan Pasal 415 KUHP serta Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ? serta bagaimanakah tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian terhadap Meta Susanti dan dr. Onni Habie, MARS yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi ? Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa tindak pidana korupsi dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan oleh Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, telah cukup memenuhi rumusan delik dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64 dan Pasal 415 KUHP. Tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Meta Susanti Dan dr. Onni Habie, MARS, yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan dan penahanan, serta menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.

Citation:
Hokben Gultom, Meima, 2020, "Tindakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", Vol 19 No 1 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:1:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/82
Author:
HOKBEN GULTOM, MEIMA
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2020