KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

HANA KRISNAMURTI , 2020 KEBIJAKAN SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Journal

Abstract

Persoalan pelaku tindak pidana anak bukan hanya persoalan di Indonesia melainkan merupakan masalah dunia. Dalam kehidupan masyarakat di berbagai dunia terdapat perilaku anak yang dianggap menyimpang oleh masyarakat sekitarnya. Sehubungan dengan hal itu United Nations Children Fund (UNICEF) mengembangkan konsep Restorative Justice untuk melindungi anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengamanatkan adanya perubahan suatu paradigma berpikir yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap hak anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak yaitu pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.

Citation:
Hana Krisnamurti, 2020, "Kebijakan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum", Vol 19 No 2 (2020): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XIX:2:2020, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/91
Author:
HANA KRISNAMURTI
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2020