FIDELIS WARSO, RACHMAT SUHARNO, 2020 PERLINDUNGAN KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Journal
Abstract
Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ?. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS.