PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERSANGKAPENDERITAGANGGUAN JIWAYANG DILAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Ansgarius Airell, 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERSANGKAPENDERITAGANGGUAN JIWAYANG DILAKUKAN PENAHANAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah berawal dari proses penyelidikan hingga pemeriksaan persidangan pada subjek ODGJ, pemeriksaan lidik dan sidik ODGJ berdasarkan Pasal 71, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa wajib mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa, Penyidik harus dapat menegakkan HAM agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat.ODGJ bukan berarti dapat dibebaskan dalam perkara pembunuhan namun adanya paradigm progresif serta yurispudensi putusan praperadilan Nomor 8 /Pid.Pra/ 2019/PN.Mdn mempertimbangkan ukuran kesadaran dalam aspek hukum. pertimbangan pasal 44 KUHP dalam memutus suatu perkara. Identifikasi masalah yang diteliti adalah bentuk Pertanggungjawaban Pidana dan penerapan kemanfaatan Hukum Penyidik pada ODGJ Dalam Perkara Pembunuhan Berdasarkan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pendekatan dengan menampilkan aspek psikologi sebagai aspek hukum multi disipliner. ODGJ tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya karena tidak berdasarkan ukuran pertimbangan psikologis, ada keyakinan hakim yang keliru jika pidana penjara tetap diberikan bagi tersangka ODGJ serta adanya kesalahan penerapan pasal 44 KUHP. upaya hukum berupa pra peradilan dapat dilakukan oleh pengampu yang mewakili ODGJ untuk mendapatkan keadilan. Penerapan kemanfaatan hukum (zeweckmassighkeith) dalam proses penyidikan pada tersangka sampai dengan terdakwa yang mengalami gangguan jiwa, maka polisi atau penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikan (penyidik yang menggunakan kebjakan progresif) karena adanya dasar Pasal 44 KUHP, bahwa tersangkanya tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan karena kurang sempurnanya akal atau sakit berubah akal. Kata Kunci : Pidana, ODGJ, Kemanfaatan , KUHAP

Citation:
Author:
Ansgarius Airell
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021