PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Andri Sihombing, 2021 PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Skripsi

Abstract

Pelaksanaan beban pembalikan beban pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang itu dapat diimplementasikan, karena sudah jelas ada payung hukum yang mengaturnya. Faktanya di Indonesia yang sering diterapkan dalam proses pembuktian dalam peradilan pidana yaitu teori jalan tengah yakni gabungan dari teori berdasarkan undang-undang dan teori berdasarkan keyakinan hakim, beban pembalikan beban pembuktian itu sudah di terapkan dan sangat dibutuhkan dalam upaya pembuktian terhadap pelaku pencucian uang. Adapun permasalahan Bagaimana Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Bagaimana Penerapan Pembuktian Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan Dengan UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Pengaturan Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah bahwa pengaturan pembuktian tindak pidana pencucian uang mengalami pembaharuan untuk menyesuaikan perkembangan jaman. Dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal sebagai konsekuensi dari pergeseran paradigma dari follow the suspect menjadi follow the money. Follow the suspect, yakni penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada pelaku kejahatan. Kedua, follow the money and follow the asset, yaitu penanganan tindak pidana yang berprioritas kepada hasil kejahatan. Penerapan Pembuktian Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Sistem Peradilan Pidana Dihubungkan dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tidak diterapkan secara mutlak (pengecualian terhadap asas praduga tak bersalah), dimana adanya pembalikan beban pembuktian, terdakwa wajib untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana, namun Jaksa Penuntut Umum juga berkewajiban dalam hal pembuktian tuntutannya.

Citation:
Author:
Andri Sihombing
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021