PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK KOLEKTOR YANG MELAKUKAN PENAGIHAN DI LUAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP

Rudi Simatupang, 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK KOLEKTOR YANG MELAKUKAN PENAGIHAN DI LUAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP Skripsi

Abstract

Pihak lembaga pembiayaan/leasing, dalam penagihan hutangnya biasanya menyerahkan kuasanya kepada kolektor. Karena atas kuasa tersebutlah para kolektor sering melakukan sejumlah cara bahkan sampai menggunakan ancaman dan kekerasan dalam penagihan hutangnya kepada debitur-debitur nakal. Kolektor identik dengan kekerasan dimana kekerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan suatu kelompok tertentu dengan maksud melemahkan atau bahkan menghancurkan kekuasaan dari kelompok lain, ini ditandai dengan terjadinya pertumpahan darah, pergulatan fisik atau pengrusakan barang-barang. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kolektor dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ? bagaimanakah pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh kolektor dalam penagihan piutang terhadap debitur lembaga pembiayaan/leasing ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindak pidana yang sering dilakukan oleh debt collector adalah tindak pidana berdasarkan KUHP antara lain memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, pemerasan dengan kekerasan, bahkan sampai dengan penganiayaan. Faktorfaktor penyebab terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh debt collector ada empat, antara lain kurangnya kesadaran debitur, kurangnya tanggung jawab dan pengawasan, tidak adanya peraturan yang mengatur mengenai tata cara penagihan hutang oleh pihak ketiga, dan kurangnya pengetahuan hukum debt collector dan debitur itu sendiri. Pertanggungjawaban pidana oleh debt collector baik sebelum atau sesudah melakukan tindak pidana berupa pengancaman, dan atau kekerasan tersebut terhadap debitur adalah tanggung jawab secara individu. Tanpa ada kaitannya terhadap perusahaan yang menggunakan jasanya dalam melakukan penagihan. Untuk itu perlunya peraturan yang jelas mengenai keberadaan debt collector yang akan memberikan batasan-batasan yang jelas pula bagi mereka para penagih hutang.

Citation:
Author:
Rudi Simatupang
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021