Rusmila Dewi , 2021 SENGKETA HAK ATAS MEREK SUPERMAN DAN MEREK CHEONG KWAN JANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional. Pendaftaran merek dilakukan oleh pemohon atau kuasanya sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografi kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Hak atas merek diperoleh sejak tanggal penerbitan sertifikat merek oleh Ditjen HKI. permohonan pembatalan merek dilakukan dengan gugatan pembatalan pada Pengadilan Niaga oleh pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyebab Terjadinya Sengketa Hak atas Merek serta Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Terdaftar Yang Menjadi Sengketa Hak Atas Merek Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk Dan Indikasi Geografis. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu dengan tahap-tahap penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Analisis data yang diperoleh, dianalisis secara yuridis. Penyebab terjadinya sengketa hak atas merek dihubungkan dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pada sengketa kepemilikan merek Superman antara DC Comics dengan PT. Marxing Fam Makmur pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2020/PN Niaga.Jkt.Pst dan sengketa kepemilikan merek Cheong Kwan Jang antara Korean Ginseng Corp dengan PT. Mitra Sentosa International diakibatkan adanya itikad tidak baik pada saat pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Maka apabila pendaftaran merek tersebut terdapat unsur tidak baik maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar yang menjadi sengketa hak atas merek Superman dan merek Cheong Kwan Jang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Dasar perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis didalamnya memiliki prinsip konsitutif (First To File). Prinsip konstitutif atau juga First To File Principle artinya siapa yang mendaftar pertama pada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual maka yang bersangkutan berhak atas merek tersebut dan akan mendapatkan hak eksklusifnya dengan konsekuensi tidak ada seorangpun yang boleh menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial dari hak eksklusif tersebut tanpa seizin pemilik atau pemegang hak merek, seperti yang telah dilakukan oleh DC Comics yang telah mendaftarkan Merek Superman Kelas 9, pada Tanggal pengajuan permohonan 17 Maret 1980 dengan nomor daftar IDM000089148 dan yang dilakukan oleh PT. Mitra Sentosa International yang telah memiliki merek Cheong Kwan Jang dengan nomor pendaftaran IDM000425154 pada tanggal 25 September 2014.