TAN JOSEP HANDOKO, 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN KUHPIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Skripsi
Abstract
Tindak pidana perjudian mengalami perkembangan di dalam bentuk kejahatannya, yang semula dilakukan dengan cara konvensional dimana para pemain dan bandar judi bertemu langsung menggunakan media tertentu seperti sabung ayam maupun permainan kartu, saat ini telah jauh berkembang menggunakan akses internet atau biasa disebut sebagai judi online. Pada praktiknya dijumpai bahwa terhadap tindak pidana perjudian online masih diterapkan sanksi berdasarkan KUHPidana, sedangkan sudah ada aturan khusus yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana penerapan hukum terhadap para pelaku perjudian online dan faktor- faktor apa saja yang menghambat penegakan hukum perjudian online tersebut karena semakin hari perjudian online semakin merajalela seperti tidak tersentuh oleh hukum. Penelitian yang penulis lakukan mempergunakan pendekatan yuridis normatif, hasil dari penelitian ini penulis analisis dengan cara mempergunakan deskriptif analisis agar diperoleh gambaran menyeluruh tentang penerapan hukum terhadap pelaku perjudian online. Titik berat penelitian terletak pada studi kepustakaan sehingga data sekunder lebih diutamakan daripada data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di Indonesia masih terdapat perbedaan penafsiran di antara para penegak hukum di dalam mengaplikasikan ketentuan perundang- undangan pada proses penegakan hukum pidana, hal ini dapat dibuktikan dengan masih digunakannya Pasal 303 KUPidana untuk menjerat dan menjatuhkan vonis bagi para pelaku tindak pidana perjudian online seperti pada contoh kasus Putusan Nomor 2475/Pid.B/2019/PN.MDN dan Putusan Nomor 25/Pid.B/2020/PN.Pnn, sedangkan sudah ada aturan khusus yaitu Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, dimana hal tersebut tidak sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generalis yang bermakna ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum yang juga terdapat dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi “jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkanâ€. Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum tindak pidana perjudian online di Indonesia terutama karena faktor masyarakat dan kebudayaan itu sendiri yang masih berbeda sudut pandang dalam menilai perjudian apakah termasuk perbuatan yang diharamkan oleh agama ataupun merupakan perbuatan tercela atau justru hanya sebatas sebagai bentuk hiburan. Kemudian, faktor lainnya adalah penegakan hukum terhadap perjudian online masih terbatas kepada para pelaku perjudian online selaku pemain yang notabene berpenghasilan rendah, sedangkan bandar-bandarnya yang meraup keuntungan besar seperti website “MEGABET77†dan “Pangeran Toto1†yang tidak tersentuh hukum.