A. Junaedy Ganie, 2021 EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS PUTUSAN ARBITRASE Skripsi
Abstract
Setiap negara berkewajiban untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan efisien. Arus investasi asing sangat dipengaruhi pada tingkat kepercayaan investor terhadap proses peradilan di negara tujuan. Arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar lembaga peradilan umum yang telah sangat popular di negara-negara maju. Perkembangan arbitrase di Indonesia masih lambat dan belum berkontribusi besar untuk mengurangi beban perkara yang di peradilan umum mengindikasikan adanya keraguan atas efektivitas UU Arbitrase dalam memberikan kepastian hukum atas putusannya. Oleh karena itu, permsalahan yang diteliti dan dianalisis disini adalah apakah UU Arbitrase telah efektif dalam memberikan kepastian hukum atas putusan arbitrase dan langkahlangkah yang perlu ditempuh untuk meningkatkannya jika belum efektif. Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis normatif yaitu dengan meneliti data sekunder dan mempelajari asas-asas hukum yang terkait pokok permasalahan disertai temuan-temuan di lapangan. Penelitian ini menggambarkan, membahas dan menguraikan keadaan atau temuan yang diharapkan akan memberikan sumbang saran perbaikan dalam mekasnisme penyelesaian sengketa bisnis dengan penjelasan melalui kata-kata dan menyajikan angka-angka untuk hal-hal yang sangat relevan saja. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya UU Arbitrase telah efektif dalam memberikan kepastian hukum atas putusan arbitrase namun efektivitas undangundang tersebut dipengaruhi oleh undang-undang terkait dan sikap serta konsistensi penegak hukum sehingga diperlukan sejumlah pembaharuan hukum untuk meningkatkan efektivitas UU Arbitrase. Efektivitas; Undang-undang Arbitrase; Kepastian Hukum; Putusan Arbitrase