Gendri Ady , 2021 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PELAKU PENCURIAN HEWAN TERNAK DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 363 KUHP DI WILAYAH POLRES CIMAHI Skripsi
Abstract
Kasus pencurian hewan ternak mempuyai dampak yang begitu besar bagi kehidupan masyarakat terutama pada masyarakat yang termasuk wilayah hukum Polres Cimahi. Hewan ternak bagi masyarakat terutama petani sangat penting dalam membantu perekonomian masyarakat karena memiliki harga jual yang cukup mahal. Terutama pada hari raya idul adha harga nya naik drastis. Pelaku pada pencurian hewan ternak ini kebanyakan pelaku seorang residivis yaitu pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama untuk kedua kalinya. Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri melainkan lebih dari satu orang yang memiliki peran dan tugasnya masing masing ketika melakukan tindak kejahatan pencurian hewan ternak. Tindakan pelaku pencurian hewan ternak ini dilakukan di daerah pedesaan yang lokasinya masuk ke dalam gang dan jalannya masih jelek atau bahkan masih tanah.Dalam hal ini pihak kepolisian Polres Cimahi sulit ketika mengidentifikasi tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh pelaku pencurian hewan ternak dikarenakan lokasi yang sulit masuk ke dalam gang, jalan nya masih tanah yang mengakibatkan ketika terjadi hujan di lokasi jejak kaki pelaku terhapus oleh hujan belum lagi jalannya masih banyak rumputnya. Tujuan yang dibahas dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak di Polres Cimahi dan untuk mengetahui dan mengkaji penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Polres Cimahi terhadap pelaku pencurian hewan ternak. Metode penelitian yang digunakan ini adalah yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, dan selanjutnya berdasarkan data serta hasil wawancara dengan penyidik unit Resmob di Polres Cimahi. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai penegakan hukum pidana terhadap pelaku pencurian hewan ternak di hubungkan dengan Pasal 363 KUHP di wilayah Polres Cimahi. Kesimpulan dari hasil penulisan yang didukung dengan data dan hasil wawancara yang dilakukan menunjukan pelaku dihukum pidana sesuai dengan perbuatannya. Penegakan hukum Pidana untuk kasus ke 1 (satu) dengan tersangka Asep Surya dan Tersangka Deden Saputra, telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke (2) KUHP. “diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahunâ€. Lalu untuk penegakan hukum Pidana kasus ke 2 (dua) dengan tersangka Ayi, Usep Mahmudin, Karja Wijaya dan Wawan (DPO) telah memenuhi unsur melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (1) ke (1) KUHP “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahunâ€. Dan untuk Wawan (DPO) belum mempertanggung jawabkan pidana nya sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke (1) KUHP, dikarenakan tersangka belum tertangkap dan masih proses pencarian oleh pihak kepolisian Polres Cimahi. Lalu untuk upaya penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak antara lain : giatt kring serse, komunikasi kepada ketua masyarakat RT/RW, komunikasi melalui forum, upaya preventif dan upaya represif.