SALAH TANGKAP DAN SALAH TAHAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Ada Budaya, 2021 SALAH TANGKAP DAN SALAH TAHAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR BANDUNG DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Akhir-akhir ini, dalam media elektronik maupun media cetak terdengar berita tentang suatu kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Seorang anak sesuai dengan sifatnya masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal yang baik atau buruk. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain apakah penyebab terjadinya salah tangkap dan salah tahan terhadap anak dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Polrestabes Bandung ? dan bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap dan salah tahan ? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prosedur penangkapan dan penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak yang merupakan peraturan-peraturan yang mengatur agar hukum pidana anak yang bersifat abstrak diberlakukan secara konkret. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, acara peradilan pidana anak diatur dalam Bab III mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 62, artinya ada 47 pasal yang mengatur hukum acara pidana anak. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Polrestabes Bandung harus dimulai pada saat dilakukan penyidikan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana. Penyidikan terhadap perkara anak yang dilaksanakan oleh penyidik anak atau dan penyidik tindak pidana orang dewasa khususnya di Polrestabes Bandung harus dikemas dalam suasana kekeluargaan. Di sisi lain dalam melakukan penyidikan anak, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan atau jika perlu kepada ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial dan tenaga ahli lainnya yang ada di Kota Bandung. Penanganan perkara anak oleh Penyidik Polrestabes Bandung dalam hal memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana selalu mengupayakan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, serta mengupayakan pencarian alternatif penyelesaian perkara di luar hukum yang berlaku.

Citation:
Author:
Ada Budaya
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021