PENERAPAN PASAL 351 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 372/PID.B/2020/PN.PDG

Mochamad Rangga Maulana, 2021 PENERAPAN PASAL 351 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN HAKIM NOMOR 372/PID.B/2020/PN.PDG Studi kasus

Abstract

Berbagai tindak pidana yang terjadi di masyarakat salah satunya tindak pidana Penganiayaan . Saat ini banyak sekali terjadi tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya seperti faktor ekonomi, lingkungan, dan dalam kehidupan sehari-hari telah banyak terjadi penganiayaan yang biasanya dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan. Dalam kehidupan manusia sering kali kita temui adanya kekerasan terhadap sesama. Ada kekerasan yang dapat menyebabkan kematian, dan ada juga yeng tidak menyebabkan kematian. Kekerasan yang menyebabkan kematian disebut pembunuhan, dan kekerasan yang tidak menyebabkan kematian disebut penganiayaan. Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia tentang kejahatan Penganiayaan tentu sangat memprihatinkan. Salah satu contoh tindak pidana penganiayaan, ialah putusan Pengadilan Negeri Padang No. 372/Pid.b/2020/Pn.Pdg. dengan permasalahan yang di angkat terkait Apakah penerapan pasal 351 KUHP dalam Putusan No 372/Pid.B/2020/Pn.pdg telah memenuhi unsur, dan apakah pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam putusan no 372/pid.b/2020/pn.pdg sudah tepat. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum pidana materiil maupun formil yang menyangkut permasalahan. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, dan pasal 48 KUHP tentang penganiayaan dan daya paksa , peraturanperaturan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan ini. Tahap penelitian yang digunakan yaitu kepustakaan dengan mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi terhadap dokumen dengan menelaah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan serta analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa unsur pasal 351 KUHP, dan pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri Padang No. 372/Pid.B/2020/PN.Pdg ini telah sesuai terhadap pokok Pasal 351 KUHP yang didakwakan, namun penulis berpendapat bahwa ada unsur lain yang terpenuhi dalam kasus ini, yakni pasal 48 KUHP yang dimana seseorang melakukan perbuatan karena terpaksa oleh sesuatu keukasaan yang tak dapat di hindarkan tidak boleh di hukum. Majelis Hakim tetap berkeyakinan bahwa pada dasarnya hakim sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, tetapi dalam hal ini Hakim seharusnya melihat kembali fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa tidak mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan hukum, Hakim lebih mengutamakan unsur nilai kepastian hukum, sehingga unsur lain seperti terabaikan. Idealnya putusan hakim harus berusaha memenuhi ketiga unsur tersebut, yakni keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Ketiga nilai tersebut perlu diwujudkan Bersama-sama, tetapi manakala hal tersebut tidak dapat diwujudkan Bersama-sama, harus diprioritaskan terlebih dahulu dari ketiga point tersebut.

Citation:
Author:
Mochamad Rangga Maulana
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2021