PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP SOPIR TAKSI ONLINE DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

MOCH WILDAN NURHADI, 2020 PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP SOPIR TAKSI ONLINE DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal. Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan, mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak. Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Aspek hukum bagi kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pangalengan diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, Adapun unsur/kualifikasi Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikuti,Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,Diancam karena pembunuhan dengan rencana,Melakukan perbuatan pidana, turut serta melakukan perbuatan pidana atau melakukan perbuatan pidana.Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan untuk Pelaku yang Masih di Bawah Umur Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak) dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

Citation:
Author:
MOCH WILDAN NURHADI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020