PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MANGUNJAYA KECAMATAN ARJASARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Ilham Surya Saputra, 2021 PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI DESA MANGUNJAYA KECAMATAN ARJASARI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan bagi umat Islam perkawinan merupakan sunatullah dan fitroh setiap manusia. Melangsungkan perkawinan merupakan salah satu hal yang dicita-citakan oleh setiap manusia. Manusia hidup berpasangan dengan konsekuensi adanya ketertarikan, keinginan, antara dua jenis kelamin yang berbeda. Untuk meneruskan keturunan perkawinan ini diatur dalam suatu undang-undang aitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,terutama masalah batas usia laki-laki dan perempuan yang yang akan melangsungkan perkawinan yang diatur dalam asal 7 Ayat (1) bahwa batas umur kedua mempelai yaitu 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan. Masih banyak di masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah usia yang ditetapkan dalam undang-undang terutama di daerah Mangunjaya kecamatan arjasari sehingga penulis merasa tertarik untuk memilih tentang pelaksanaan perkawinan dibawah umur di Desa Mangunjaya Kecamatan Arjasari berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penggunaan metode ini sangat tepat dengan permasalahan yang akan diteliti, karena kenyataan yang sedang berlangsung dalam masyarakat yang tidak sesuai terhadap peraturan Perundangundangan. Deskriptif adalah suatu cara mengemukakan, mengkaji atau mendalami data yang diperoleh penulis dari lapangan dengan memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perkawinan dibawah umur tanpa dispensasi secara sistematis, faktual, dan akurat. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan perkawinan di bawah umur tanpa dispensasi dari Pengadilan Agama di Desa Mangunjaya. Alasan-alasan tersebut,yaitu Pertama, hubungan kedua calon mempelai sudah sangat intim dan dikhawatirkan terjadi perzinahan. Kedua, kontrol dari orang tua kurang. Ketiga, kurangnya biaya untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Keempat, terpenuhinya syarat-syarat perkawinan dalam islam. Kelima, menutupi aib keluarga karena mempelai wanita telah hamil di luar nikah. Keenam, sudah ada izin dari orang tua. Pada kenyataannya masyarakat lebih memilih untuk mengikuti Hukum Islam yaitu ketika anak sudah usia baligh sesuai ketentuan agama, alasan tidak mengikuti peraturan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu terlalu tingginya batasan usia, masyarakat menganggap usia 19 tahun itu terlalu lama untuk mlaksanakan perkawinan. Sedangkan, adanya kekhawatiran dari orang tua mempelai yaitu naknya mendekatkan kepada perzinahan sehingga menimbulkan aib dalam keluarga.

Citation:
Author:
Ilham Surya Saputra
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021