Anggi Yulianti , 2021 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PIALANG BERJANGKA ATAS PELANGGARAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES Skripsi
Abstract
PT. Bestprofit Futures memiliki target dalam perusahaanya, salah satunya mencari nasabah untuk bergabung dengan PT. Bestprofit Futures, namun dalam proses pencarian nasabah ditemukan adanya bentuk pelanggaran terhadap Pasal 53 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Kurangnya pengetahuan dalam masyarakat mengenai usaha investasi, nasabah hanya terjebak dengan janji-janji keuntungan besar yang sangat menggiurkan memberi kesan sengaja memanfaatkan keluguan dan ketidak pahaman nasabah, sehingga calon nasabah yang di dapat dikatakan tidak layak menurut hukum. Menjadikan nasabah mengalami kerugian yang tak kunjung mendapatkan ganti rugi dari PT. Bestprofit Futures. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, selain merugikan nasabah juga sangat berpengaruh pada industri keuangan dan pertumbuhan ekonomi Negara. Dalam penelitian penulis merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pialang berjangka atas pelanggaran Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan oleh perusahaan PT. Bestprofit Futures.dan bagaimana upaya pemberian ganti rugi terhadap nasabah pialang berjangka berdasarkan KUH Perdata. Metode pendekatan penelitian ini termasuk kedalam penelitian yuridis normatif. yaitu metode pendekatan yang didasarkan kepada bahan hukum primer yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan meliputi data primer, data sekunder, data tersier kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis. Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perlindungan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak dan menyelesaikan sengketa yang di derita nasabah. Namun dalam pelaksanaan yang di tempuh nasabah masih belum sesuai dengan urutan pada ketentuan BAPPEBTI. Upaya pemberian ganti rugi dapat di lakukan apabila telah menempuh upaya penagihan sesuai prosedur secara maksimal kepada. PT. Bestprofit Futures dengan memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan. PT. Bestprofit Futures dan jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.