IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN DAN ASURANSI (Studi Analisis di PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya)

FATMA NAMIRA MAUDYA , 2021 IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN DAN ASURANSI (Studi Analisis di PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya) Skripsi

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi regulasi (pengaturan) dan supervisi (penigawasan) terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sektor jasa keuangan tersebut meliputi, jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, Lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya. Alasan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan ini antara lain makin kompleks dan bervariasinya produk jasa keuangan, munculnya gejala konglomerasi perusahaan jasa keuangan, dan globalisasi industri jasa keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain : Bagaimana Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya? Upaya apa saja yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 terhadap pengaturan dan pengawasan lembaga asuransi di PT. Jiwasraya Cabang Tasikmalaya? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas tentang Implementasi Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan Dan Pengawasan Lembaga Perbankan Dan Asuransi. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Keuangan di Jiwasaraya Cabang Tasikmalaya belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah hal ini disebabkan karena Otoritas Jasa Keuangan sendiri masih lembaga baru dan masih dalam proses pengentegrasian kelembagaan dari BI ke OJK. Hambatan dan Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengimplementasikan Undang-undang No. 21 Tahun 2011 terhadap pengaturan dan pengawasan di Jiwasaraya Cabang Tasikmalaya meliputi, Hambatan internal yaitu, Sumber daya manusia, Experience (pengalaman), Knowledge (pengetahuan), belum terintegrasinya sistem pengawasan sektor perbankan, Industri Keuangan Non Bank(IKNB) . Hambatan ekternal yang dihadapi OJK ialah kompleksitanya transaksi yang beragam, cross border, multi produk. Upaya mengatasi hambatan internal salah satunya menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, Melakukan sharing knowledge, continuous education, best practice learning program. Upaya mengatasi hambatan eksternal yang dihadapi OJK yakni dengan memahami proses transaksi keuangan, produk keuangan dan semua kegiatan dalam Asuransi Jiwasraya.

Citation:
Author:
FATMA NAMIRA MAUDYA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021