Prasetya Hendrawan Syahputra , 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU DAUR ULANG MASKER DIKAITKAN DENGAN KUH PIDANA, UNDANG UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG UNDANG PERDAGANGAN Skripsi
Abstract
Hukum tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki. Hukum pidana adalah suatu keseluruhan asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh Negara atau suatu masyarakat hukum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan yang telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan bersifat khusus berupa hukuman. Pembuatan daur ulang masker adalah suatu perbuatan melawan hukum dan akibat dari perbuatan tersebut maka pelaku harus mempertanggungjawabankan perbuatannya. Untuk itu, penulis tertarik mengadakan penelitian ini dengan tujuan untuk mengidentifikasi permasalahannya adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku daur ulang masker dan Apakah upaya yang dapat dilakukan dalam menangani kasus pelaku daur ulang masker. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah dengan metode pendekatan secara yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (Library Research) dengan mengumpulkan data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian data-data yang diperoleh disusun secara sistematis, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil akhir dari penelitian ini yaitu diperoleh kesimpulan bahwa bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku daur ulang masker dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara pidana kasus daur ulang masker, karena akibat kerugian yang dirasakan masyarakat, masyarakat dapat memperoleh keadilan dan perlindungan serta kepastian hukum dengan cara melaporkan kepada aparat setempat ataupun kepada pihak kepolisian guna menjerat pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kata Kunci : Masker, Pidana, Pelaku Daur ulang, Tanggung Jawab