PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DALAM MELIPUT AKSI DEMONSTRASI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP DAN HAK ASASI MANUSIA

Kris Ardiansah , 2021 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DALAM MELIPUT AKSI DEMONSTRASI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KUHP DAN HAK ASASI MANUSIA Skripsi

Abstract

Negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga negaranya termasuk yang mempunya profesi khusus seperti wartawan maka dibuatlah Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers untuk memberikan kebebasan pers dan menjamin perlindungan Hukum bagi wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik. tetapi pada kenyatannya masih sering banyak kita lihat profesi wartawan ketika melakukan kegiatan jurnalistik meliput aksi demonstrasi mendapatkan kekerasan fisik dan non fisik dari aparat dilapangan. Setiap Tahun kekerasan terhadap wartawan meningkat terutama ketika tahun 2019 – 2020 hal ini membuat kebebasan pers di indonesia menempati peringkat 119 dimata dunia dan pelanggaran Ham juga sering dialami oleh Wartawan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku kekerasan terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi dan bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjadi tinjauan utama karena peraturan ini sampai sekarang masih berlaku digunakan untuk melindungi hak – hak dari seorang jurnalis , dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menggunakan bahan utama dengan melihat dan menelaah teori – teori , konsep – konsep , asas – asas serta peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan data – data kekerasan wartawan 2019 – 2020 dan guna melengkapi penelitian dilakukan wawancara. Ketentuan didalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan yang melakukan kegiatan Jurnalistik termasuk meliput saat aksi demonstrasi, aparat tidak dibenarkan menghalangi – halangi , merusak alat liputan ataupun melakukan kekerasan terhadap wartawan. Kekerasan fisik yang dilakukan aparat tehadap wartawan dilapangan termasuk Tindak pidana penganiayaan yang diatur didalam Pasal 351 KUHP. Tindakan sengaja yang menghambat menghalangi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran UU Pers diancam pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Dan hal tersebut juga merupakan pelanggaran HAM yang diatur di Pasal 19 ICCPR dan Pasal 14 UU Ham yang menjelaskan tentang kebebebasan berpendapat termasuk mencari informasi dan menyampikannya kembali. Tidak dijalankannya law enforcement terhadap anggota Polri, Menyebabkan kekerasan yang dilakukan aparat kepada wartawan akan terjadi berulang kali karena tidak memberikan efek jera,terbukti meningkatnya kekerasan terhadap wartawan terutama tahun 2019 dan 2020. Polri harus menjalankan proses penegakan hukum yang baik , adil dan tidak memihak (due process of law) agar menghasilkan penegakan hukum yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan efek jera terhadap pelanggarnya dan dapat memberikan kepastian hukum. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Perlindungan Hukum, Jurnalis

Citation:
Author:
Kris Ardiansah
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021