Farah Hanun Fauziyah, 2021 PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 82 Jo. PASAL 76E UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Penerapan sanksi adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan. Pencabulan adalah jenis kejahatan yang berdampak buruk terhadap siapapun, baik anak maupun dewasa. Pencabulan terhadap anak menjadi suatu permasalahan yang buruk terutama pada anak yang menimbulkan dampak negatif bagi anak atau korban tersebut. Anak merupakan penerus generasi dan sumber daya manusia yang potensial, oleh karena itu terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak harus dikenakan pidana yang tepat. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada umumnya disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdapat dari dalam diri si pelaku, sedangkan faktor eksternal dapat terjadi karena pengaruh beberapa orang kepada si pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dan mengetahui faktor penyebab tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Metode penelitian ini menggunakan pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pencabulan terhadap anak masih belum terlalu mendapat perhatian lebih oleh pihak yang terkait dalam kasus ini, tindak pidana ini dilakukan oleh seorang dewasa yang nantinya akan mengakibatkan anak menjadi trauma. Anak yang dimaksud dalam hal ini yakni anak yang berusia dibawah umur atau bisa dibilang anak yang belum cakap hukum. Dewasa yang dimaksud dalam hal ini merupakan seseorang yang cakap hukum. Dalam arti dewasa merupakan seseorang yang bertanggungjawab atas perbuatannya atau tingkah lakunya dalam bermasyarakat dan diatur oleh hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutus perkara Pencabulan Terhadap Anak dengan tidak menerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atas perbuatan terdakwa tersebut. Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam pemutusan perkara tersebut dengan menggunakan SEMA No. 1 Tahun 2017 dalam poin 5 huruf a dan b yang dalam amar putusannya bahwa terdakwa dijatuhi hukuman dibawah maksimal. Berdasarkan putusan tersebut pertimbangan Hakim terhadap pembebanan pidana kurungan baik tambahan kurungan juga denda yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu ringan mengingat banyaknya kerugian dan dampak yang ditimbulkan oleh anak akibat perbuatan terdakwa. Faktor penyebab pada tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Indonesia berdasarkan putusan yang diteliti oleh peneliti, disebabkan oleh faktor eksternal. Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur memang sangat kurang diperhatikan oleh hukum, dimana kepastian hukum dalam penerapan sanksi pidana ini masih belum dilaksanakan dengan baik.