“PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR PENGHINAAN YANG SUDAH DALUWARSA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 57/PDT.G/2020/Pn.Jkt.Tim”

M.Rizki Satrio P, 2021 “PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR PENGHINAAN YANG SUDAH DALUWARSA DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 57/PDT.G/2020/Pn.Jkt.Tim” Studi kasus

Abstract

Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum dan membuat seseorang dapat dirugikan dan akibat kerugian yang ditimbulkan tersebut dan dapat dimintai ganti rugi. Perbuatan melawan hukum di atur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sampai dengan 1380 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, perbuatan melawan hukum berupa penghinaan atau pencemaran nama baik yaitu dimana seseorang telah melakukan penghinaan dan atas perbuatan pernghinaan tersebut seseorang yang dihina namabaiknya menjadi tercemar sehingga menimbulkan kerugian kepada orang yang dihina. Pada perbuatan melawan hukum berupa penghinaan terdapat batasan yaitu pengajuan gugatan paling lama satu tahun dan apabila lebih dari satu tahun maka dianggap gugur di atur dalam Pasal 1380 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata sehingga dapat dinyatakan sudah daluwarsa atau sudah lampau waktu. Namun dalam pengajuan gugatan yang daluwarsa majelis hakim tidak boleh menolak gugatan yang di ajukan walau gugatan tersebut cacat formil akan tetapi apabila terbukti pada saat pembuktian maka majelis hakim dapat menolak gugatan yang di ajukan dan tidak mengabulkan gugatan yang di ajukan. Atas dasar tersebut maka tujuan penelitian ini untuk melihat bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan yang sudah daluwarsa. Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan analisis normatif yang bersifat kualititatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum dalam batasan pengajuan perkara perbuatan melawan hukum berupa penghinaan. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang - undangan dan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa majelis hakim mengabulkan perkara perbuatan melawan hukum berupa penghinaan walaupun sudah melebihi dari batas waktu yang ditentukan seperti yang terdapat pada Pasal 1380 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, majelis hakim melihat bahwa dikarenakan penggugat yang bernama Wiwik handayani berprofesi sebagai artis sehingga akibat perbuatan tersebut mengakibatkan penggugat kehilangan pekerjaan maka majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat walaupun pada dasarnya seharusnya gugatan yang diajukan oleh penggugat yaitu Wiwik handayani sudah lampau waktu sehingga menjadi cacat formil maka gugatan tersebut seharusnya majelis hakim menolak gugatan penggugat setelah melihat dari jawaban dan pembuktian pada saat persidangan.

Citation:
Author:
M.Rizki Satrio P
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2021