TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI PRODUSEN SERTA PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG DNA “DEOXYRIBO NUCLEIC ACID” BABI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Kasus Suplemen Viostin DS)

MUHAMAD IQBAL ROSYIDIN, 2020 TANGGUNG JAWAB DAN SANKSI PRODUSEN SERTA PERAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM MENANGGULANGI PEREDARAN OBAT YANG MENGANDUNG DNA “DEOXYRIBO NUCLEIC ACID” BABI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NO. 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Kasus Suplemen Viostin DS) Skripsi

Abstract

Isu paling mengemuka dalam globalisasi adalah penerapan sistem pasar bebas yang saat ini sedang melaju kencang. Keluar-masuknya barang dan jasa melintasi batas negara mempunyai manfaat bagi konsumen, yakni konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih barang dan jasa yang ditawarkan. Namun, disisi lain timbul dampak negatif yakni konsumen akan menjadi sasaran para pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Bagaimana tanggung jawab dan sanksi produsen terhadap peredaran obat yang mengandung DNA babi menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang- Undang Jaminan Produk Halal, serta bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menanggulangi peredaran obat yang mengandung DNA babi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Penelitian Hukum normatif empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (Undang-undang) pada setiap peristiwa yang terjadi dalam suatu masyarakat/konsumen. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS sangat merugikan bagi konsumen, khususnya konsumen muslim, baik kerugian dari segi jasmani maupun rohani ,dalam hal ini konsumen merasa tidak nyaman karena produk tersebut mengandung bahan yang bersumber dari babi, dimana konsumen muslim diharamkan untuk memakan daging babi ataupun turunannya. Sebagai antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM sebagai Lembaga Pemerintahan Non-Kementrian yang bertugas menyelenggarakan tugas Pemerintahan dibidang Pengawasan Obat dan Makanan menindaklanjuti kasus kasus peredaran produk Viostin DS yang mengandung DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Babi, yaitu dengan memberikan sanksi peringatan keras kepada PT. Pharos Indonesia dan memerintahkan untuk menarik produk tersebut dari peredaran serta menghentikan proses produksi, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat selaku konsumen apabila masih menemukan produk tersebut dari peredaran agar melapor ke BPOM. Kemudian konsumen yang selama ini mengalami kerugian dan keberatan terhadap konsumsinya ,dapat mengajukan keberatan ke BPSK maupun Dinas Kesehatan, hal ini dilakukan agar konsumen yang merasa dirugikan mendapatkan kompensasi

Citation:
Author:
MUHAMAD IQBAL ROSYIDIN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020