KEWENANGAN PENGADILAN MILITER DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

FERDY MEIDIAN PUTRA, 2021 KEWENANGAN PENGADILAN MILITER DALAM MENANGANI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi

Abstract

Hakikatnya, penerapan sistem peradilan pidana tindak pidana korupsi dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman dan KPK. namun dalam praktik selalu dikesampingkannya azas lex specialis yang terdapat dalam KUHAP dan Undang-Undang Tentang KPK untuk di terapkan pada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi, hal ini terbentur dengan 2 (dua) regulasi kewenangan sistem peradilan, yaitu Pengadilan TIPIKOR yang memiliki kewenangan memeriksa tindak pidana korupsi dan Pengadilan Militer. Objek penelitian, mengungkap sejarah acara pemeriksaan pemberantasan korupsi, perkara korupsi prajurit yang ditangani KPK, dan beberapa kasus. adapun permasalahan yang diteliti adalah mengenai Kebijakan Pemerintah dalam Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Sengketa Kewenangan Mengadili Pada Prajurit TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Positif Indonesia dan Kedudukan Hukum Peradilan Militer dalam mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan prajurit TNI menurut Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor. Metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara yuridis normatif, Analisis atau metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum mengenai kewenangan Pengadilan Militer dalam memeriksa perkara Tindak Pidana Korupsi yang Melibatkan prajurit TNI, penelitian hukum ini adalah berupa penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian kepustakaan data yang diolah yaitu data sekunder sehingga penelitian ini dinamakan juga penelitian hukum normatif. Kebijakan Pemerintah dalam Melakukan Penegakan Hukum a quo harus memetakan politik hukum dengan pendekatan sejarah hukum. peradilan baru harus dibentuk dengan cara mengsingkronisasikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang peradilan militer disertai dengan mengakomodir KPK agar disertakan dalam penyidikan. Kedudukan peradilan militer sebagai suatu peradilan satu-satunya yang berwenang memeriksa perkara tindak pidana korupsi prajurit TNI. asas personalitas yang menekankan pada subyek pelaku tindak pidana dengan jabatan yang melekat bukan pada perbuatannya semata. Disarankan mempertimbangkan kembali Peraturan Penguasa Militer Tanggal 9 April 1957 No. Prt/PM/06/ 1957 juncto Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat dan setelah reformasi secara substantif dan struktural. maka ditekankan agar peradilan koneksitas dan peradilan militer menjadi lembaga peradilan yang solutif untuk mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana korupsi.

Citation:
Author:
FERDY MEIDIAN PUTRA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021