PEMIDANAAN PADA PERKARA NOMOR 35/PID.B/2020/PN.PKL DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEADILAN

SILVA AGATHA NOVIANA, 2021 PEMIDANAAN PADA PERKARA NOMOR 35/PID.B/2020/PN.PKL DITINJAU DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEADILAN Skripsi

Abstract

ASI eksklusif merupakan hak anak yang wajib diberikan oleh seorang ibu. ASI merupakan makanan bayi terbaik yang tidak akan tergantikan oleh makanan atau minuman apapun, karena ASI mengandung zat gizi yang paling tepat, lengkap dan selalu menyesuaikan dengan kebutuhan bayi setiap saat. Menyusui secara ekslusif merupakan upaya memanfaatkkan kandungan air susu ibu bagi ibu dan anak secara maksimal. Seorang narapidana wanita yang masih memiliki tanggungan seorang anak usia menyusui juga memiliki hak untuk memastikan anaknya mendapatkan tumbuh kembang yang maksimal walaupun dirinya sedang menjalani masa pidana penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui putusan hukum hakim dalam perkara Nomor 35/Pid.B/2020/Pn.Pkl berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan mengetahui putusan hukum hakim berdasarkan Teori Keadilan. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum yuridis normatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Pekalongan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data melalui studi dokumen baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan arsip, sedangkan teknik analisis datanya adalah teknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan pada kasus ibu menyusui ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan belum mengutamakan kepentingan anak yang wajib diberi ASI eksklusif minimal selama 6 bulan hingga 2 tahun. Kemudian, jika ditinjau dari sisi keadilan, putusan tersebut belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa. Hakim seharusnya dapat memberikan kesempatan kepada terdakwa, minimal selama 6 bulan hingga masa pemberian ASI eksklusif berakhir melalui pidana pengawasan, sehingga terdakwa dapat menjalankan kewajibannya untuk menyusui anaknya, dan korban pun tetap mendapat keadilan karena terdakwa dapat mempertanggungjawabkan tindakannya setelah masa pemberian ASI ekslusif berakhir.

Citation:
Author:
SILVA AGATHA NOVIANA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021