TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI FIAT EKSEKUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH

Purwadi, 2021 TINJAUAN YURIDIS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI FIAT EKSEKUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDABENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH Skripsi

Abstract

Hak tanggungan digunakan untuk menjamin pelunasan suatu utang atau kredit yang selama ini dikenal dalam sistem perbankan konvensional, sedangkan di dalam perbankan syariah tidak dikenal istilah utang-piutang atau kredit akan tetapi hanya pembiayaan. Lembaga hak tanggungan untuk jaminan atas tanah di dalam pembiayaan syariah juga menimbulkan permasalahan dalam hal apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya. Maka penulisan ini mengkaji pembebanan hak tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank syariah sebagai jaminan pembiayaan dengan prinsip syariah dan analisa terkait sinkronisasi pelaksanaan eksekusi hak tanggungan antara Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008) dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan Dengan Tanah (UU 4/1996). Di dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan hukum secara konkret. Jenis penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan dan menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata khususnya hukum jaminan dalam perbankan syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan 2 (dua) hasil. Pertama, pembebanan hak tanggungan dalam akad pembiayaan pada bank syariah sebagai jaminan pembiayaan dengan prinsip syariah merupakan suatu yang kurang tepat jika masih menggunakan konsep hak tanggungan yang diatur dalam UU 4/1996. Prosedur eksekusi jaminan harus diatur dengan prinsip syariah. Hal ini penting dilakukan agar penyelesaian sengketa antara bank syariah dengan nasabah tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (3) UU 21/2008. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 93/PUU-X/2012 seharusnya menjadi dasar yang paling pokok dalam hal pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Agama selain aturan-aturan lain yang terkait dengan perbankan syariah, namun pada kenyataannya terdapat penyelesaian sengketa antara perbankan syariah dengan nasabah yang diperiksa melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut memberikan indikasi bahwa tidak ada sinkronisasi pelaksanaan penyelesaian sengketa hak tanggungan Antara UU 21/2008 melalui Pengadilan Agama yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 dengan UU 4/1996 yang berkaitan dengan tanah yang diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.

Citation:
Author:
Purwadi
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021