PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Bella Karadithia, 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi

Abstract

Penelantaran anak merupakan salah satu perbuatan yang mengandung unsur tindak kekerasan yang dialami oleh anak dan merupakan suatu pelanggaran tindak pidana yang juga termasuk ke dalam pelanggaran HAM. Maraknya penelantaran anak, perlindungan terhadap anak sangat diperlukan agar hak-hak anak tidak dirugikan oleh siapapun. Orangtua berperan penting dalam tumbuh kembang anak, oleh karena itu orangtua pada hakekat nya wajib bertanggungjawab untuk memberikan perhatian, perlindungan, dan kasih sayang agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak serta untuk mengetahui cara menanggulangi tindak pidana penelantaran anak. Metode penelitian menggunakan pengumpulan data yaitu studi kepustakaan, metode ini dilakukan dengan cara meneliti ketentuan-ketentuan hukum yang sudah berlaku dengan menggunakan sumber data sekunder atau bahan pustaka berupa hukum positif. Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu suatu metode yang menganalisis dan menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori hukum praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan masalah. Tindakan penelantaran yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya ini, apabila ditinjau dari sisi hukum merupakan perbuatan yang termasuk tindak pidana, maka dari pertanggungjawabannya pelaku tindak pidana penelantaran anak dikenakan Pasal 76B jo. Pasal 77B dengan ketentuan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 100 juta rupiah. Dalam hal ini penanggulangan kasus penelantaran anak yang diatur oleh pemerintah masih kurang perhatian, maka Penanggulangan kasus tindak pidana penelantaran anak ini dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang disebut Undang-Undang PKDRT.

Citation:
Author:
Bella Karadithia
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022