Mariyani, 2022 PERLINDUNGAN HUKUM MEREK SEPATU MILIK PELAKU USAHA DIWILAYAH CIBADUYUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Pelaku usaha dikategorikan Undang-undang dalam kategori usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), pekalu usaha sepatu Cibaduyut memiliki peran yang strategis dalam struktur perekonomian nasional khsusnya ekonomi kreatif UMKM Kota Bandung termasuk dalam rangka mendukung pembangunan kekayaan karya cipta anak bangsa, Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pelaku usaha sepatu Cibaduyut dalam Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Indikasi geografis identik dengan kerangka peraturan hukum internasional dibidang merek terdapat 2 (dua) prinsip yaitu prinsip kekhususan (the principle of speciality) dan prinsip teritorial (the principle of territoriality). Namun demikian 2 prinsip ini dianggap membatasi ruang lingkup perlindungan merek, tujuan hukumnya adalah untuk meneliti dan menganalisis upaya perlindungan Hukum merek sepatu para pelaku usaha wilayah Cibaduyut serta meneliti dan menganalisis kendala Perlindungan Hukum Merek sepatu pelaku usaha wilayah Cibaduyut menurut Undang-undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Letak Geografis Metode tahap penelitian dilakukan pencarian trhadap bahan hukum dengan menggunakan metode yuridis normatif, metode analisis data dan bahan hukum dilakukan dengan teknik deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum merek dan indikasi geografis di wilayah cibaduyut Bandung, untuk melengkapi data tek nik pengumpulan data digunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Pengrajin sepatu cibaduyut seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dapat itu dapat membuktikan bahwa dia sudah mendapatkan order konsinyasi dengan pelaku usaha eiger yang bernama Rony Lukito tyang menggunakan merek EIGER ,maka, bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha dari adanya gugatan per data pembatalan merek eiger milik rony lukito pelaku usaha cibaduyut agar dapat turut sert patuh pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 20 PK/Pdt.SusHKI/2021 , yaitu dengan menolak pembuatan sandal sepatu merek eiger yang tidak terdaftar di departemen HAKI . adanya penolakan pembuatan sepatu dengan merek yang tidak terdaftar sangat berisiko hukum , maka dengan penolakan pembuatan sepatu merek illegal pengrajib pelaku usaha cibaduyut merupakan pengrajin sepatu yang beritikad baik.