PELAKSANAAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA DI BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA

MUHAMAD IRWAN RAMADHAN, 2020 PELAKSANAAN SISTEM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS NARKOTIKA DI BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PENGULANGAN TINDAK PIDANA Skripsi

Abstract

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Akan tetapi, masih ada mantan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan masa hukumannya kembali mengulangi tindak pidana, seharusnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah selesai melaksanakan pembinaannya tidak mengulangi tindak pidana karena ketika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pembinaan ini bertujuan agar ketika Warga Binaan Pemasyarakatan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mempunyai keahlian tertentu untuk menjalankan hidupnya sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Permasalahan hukum yang akan dikaji dalam skripsi ini, yaitu mengenai faktor apa yang menyebabkan terjadinya pengulangan tindak pidana dan upaya apa yang harus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan khusus narkotika untuk meningkatkan sistem pembinaan terhadap warga binaan sehubungan dengan pengulangan tindak pidana. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan yang ada kemudian akan diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada di masyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana bukan hanya terkait masalah ekonomi tetapi dipengaruhi juga oleh faktor lain yaitu faktor manusia itu sendiri, faktor keluarga, faktor lingkungan, dan faktor sumber daya manusia dari Lembaga Pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung dalam rangka meningkatkan sistem pembinaan sehubungan dengan pengulangan tindak pidana adalah dengan cara bekerja sama dengan Yayasan Anugerah Insan Residivist sebagai suatu wadah yang mampu mengarahkan dan menyalurkan mantan Warga Binaan Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik.

Citation:
Author:
MUHAMAD IRWAN RAMADHAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020