PUTUSAN BEBAS PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 200/PK/PID.SUS/2019)

Ulvira Sefyarini , 2022 PUTUSAN BEBAS PADA UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA TINDAK PIDANA KEPABEANAN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 200/PK/PID.SUS/2019) Skripsi

Abstract

Pada perkembangannya, banyak sekali putusan Mahkamah Agung yang dilakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, yang membatalkan putusan Mahkamah Agung sebelumnya. Perkara-perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan hal tersebut bukan merupakan tindak pidana, salah satunya adalah perkara yang diputuskan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/PK/Pid.Sus/2019.. Namun pada tingkat peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Juli 2019 Nomor: 200/PK/Pid.Sus/2019, yang pada pokoknya menyatakan Terpidana Benny tersebut telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga melepaskan Terpidana oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Menurut Peneliti, apabila dipelajari dan dipahami sangat tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkat peninjauan kembali menguatkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 20 November 2017 Nomor: 1732 K/Pid.Sus/2017. Dalam penulisan ini penulis mencari bagaimana pertimbangan hukum itu masih menimbulkan masalah tentang kepabeanan dan juga mencari upaya hukum yang dilakukan jaksa penuntut umum terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/PK/Pid.Sus/2019 dalam memutuskan perkara yang ditangani tentang tindak pidana kepabeanan. Dalam Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif – empiris, yaitu dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan data atau unsur empiris. Dalam penelitian hukum normatif – empiris ini kategori yang digunakan yaitu studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaiannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/PK/PID.SUS/2019 dalam Memutuskan Perkara yang Ditangani Tentang Tindak Pidana Kepabeanan, yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, terkait ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Dibidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dan dalam upaya hukum yang dapat dilakukan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/PK/PID.SUS/2019 dalam memutuskan perkara yang ditangani tentang tindak pidana kepabeanan. Hal ini dikarenakan lewat uji materi Pasal 263 ayat (1) KUHAP berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, kecuali terpidana atau ahli warisnya. Jaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan pada tingkat pertama dan tingkat akhir untuk membuktikan dakwaannya. Tetapi menurut SEMA Nomor 10 Tahun 2009, SEMA Nomor 07 Tahun 2012, SEMA Nomor 07 TAHUN 2014, SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 dilihat dari keempat SEMA tersebut peninjauan Kembali masih bisa dilakukan karena telah memenuhi syarat, 1.adanya 2 (dua) putusan atau lebih yang saling bertentangan dan statusnya telah berkekuatan hukum tetap, baik putusan Peninjauan Kembali dengan Peninjauan Kembali maupun dengan bukan putusan Peninjauan Kembali. 2. Menyangkut putusan perdata, putusan pidana, putusan tata usaha Negara, dan putusan agama. 3. Obyek perkara sama. 4. Ketua pengadilan menilai beralasan hukum dan dapat diterima atau tidak permohonan Peninjauan Kembali kedua tersebut. Apabila tidak dapat diterima maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Citation:
Author:
Ulvira Sefyarini
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022