ANALISIS PENETAPAN NOMOR 278/pdt.p/2019/PN.SURAKARTA TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

DEVI DESTRIANI, 2021 ANALISIS PENETAPAN NOMOR 278/pdt.p/2019/PN.SURAKARTA TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi

Abstract

Indonesia adalah negara hukum, setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi hukum, dalam Undang-Undang Dasar 1945 bab I pasal 1 ayat (3) yang merumuskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 29 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 mengatakan bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya dalam melaksanakan tata negara hukum Indonesia yang berkonsep pada hukum Indonesia juga mengedepankan nilai-nilai agama. Masalah perkawinan bukanlah sekedar masalah pribadi dari mereka yang akan melangsungkan perkawinan itu saja, tetapi merupakan salah satu masalah keagamaan yang cukup sensitif dan erat sekali hubungannya dengan kerohanian seseorang. Sebagai suatu masalah keagamaan, hampir setiap agama di dunia ini mempunyai peraturan sendiri tentang perkawinan sehingga pada prinsipnya diatur dan harus tunduk pada ketentuan-ketentuan ajaran agama yang dianut oleh mereka yang melangsungkan perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan hukum tertulis maupun tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun sekunder. Pendekatan yuridis normatif (hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan karena dalam penelitian ini digunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakan. Penelitian yuridis normatif dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum yang merupakan data sekunder tentang pencatatan perkawinan beda agama dalam putusan pengadilan negeri surakarta. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriftif analisis, penelitian ini menggambarkan dan menganalisis penetapan nomor 278/Pdt.p/2019/PN.Skt mengenai pemberian izin perkawinan beda agama serta implikasi penetapan hakim terhadap perkawinan beda agama. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam penetapan No. 278/Pdt.P/2019/PN.Skt. adalah UUD 1945 Pasal 28B (perubahan kedua) 29 ayat (2) UU No. 16 /2019 Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, Pasal 35 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 / 2013 bahawa Perkawinan beda agama memiliki akibat hukum. Hak istri terdapat nafkah dan harta bersama sepenuhnya tergantung kepada ada tidaknya perkawinan yang sah sebagai alasan hukumnya. Begitu pula kepada ada tidaknya perkawinan yang sah akan menimbulkan anak-anak yang sah. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Anak tidak sah dapat memiliki hubungan keperdataan dari ayahnya juga. Anak perkawinan yang tidak sah mempunyai hubungan hanya dengan ibunya. Begitu pula Hak kewarisan antara suami istri dan anak-anaknya, sekiranya keabsahan perkawinan pasangan beda agama tidak di persoalkan, dan dianggap keduanya telah terikat dalam perkawinan yang sah. Begitu pula status anak-anaknya dengan sendirinya juga dianggap sah, namun hak waris di antara mereka tidak ada. Maka dari itu Penulis tidak setuju dengan Penetapan No. 278/Pdt.P/2019/PN.Skt.

Citation:
Author:
DEVI DESTRIANI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021