PENYELESAIAN PERKARA PROBONO DIPENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA

Melita Salsa Nurliana , 2022 PENYELESAIAN PERKARA PROBONO DIPENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA Skripsi

Abstract

Penyelesaian perkara pro bono bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya di lingkungan Pengadilan negeri Bale Bandung, banyak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana banyak kasus probono Pengadilan Negeri Bale Bandung yang tetap harus membayar biaya administasi. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk meneliti penyelesaian perkara pro bono dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT Perkebunan Nusantara VIII di Ciwidey terhadap seorang buruh yang dirugikan dalam hal pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penyelesaian perkara probono di Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Hukum Acara Perdata dan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan hukum bagi penggugat dalam kasus probono di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penulis mendapatkan kesimpulan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana penyelesaian perkara perdata secara pro bono belum menemukan titik terang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang mana pengadilan tersebut belum memiliki dana talang ataupun pembiayaan yang disiapkan untuk pembebasan biaya perkara gugatan secara pro bono, hal ini disebabkan karena tidak ada dana yang diturunkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke pengadilan tersebut, kedua yaitu perlindungan hukum bagi penggugat dalam perkara perdata secara pro bono di Pengadilan Negeri Bale Bandung dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan yang berada di bawahnya, namun ternyata perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan tersebut tidak terimplementasikan dalam penyelesaian perkara pro bono di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena hambatan pembebasan biaya perkara yang tidak tersedia bagi perkara perdata. Kata Kunci : Pro Bono, Pengadilan, dan Bantuan Hukum.

Citation:
Author:
Melita Salsa Nurliana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2022