ABDUL GANI, 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAKAN DI LUAR STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Skripsi
Abstract
Anggota Kepolisian mempunyai kewenangan tembak di tempat dalam menjalankan tugasnya, hal tersebut merupakan suatu tugas yang bersifat represif, yaitu bersifat menindak. Tugas represif anggota Kepolisian adalah tugas yang bersifat menindak terhadap para pelanggar hukum sesuai dengan ketentuanketentuan hukum yang berlaku baik di dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan melakukan tugas represif dalam hal ini tembak ditempat oleh anggota Kepolisian disebut dengan diskresi Kepolisian aktif, dan umumnya tugas ini kewenangannya diberikan kepada anggota Kepolisian unit reserse. Diskresi Kepolisian tidak dirumuskan batas-batasnya, unsur dan kriterianya, maka penggunaan diskresi Kepolisian ini rentan adanya tindakan di luar sistem operasional prosedur. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam skripsi ini penulis mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian yang melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur dan bentuk sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anggota Kepolisian yang melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur harus melihat unsur subjektif dan objektif dari suatu tindak pidana yang memenuhi rumusan perbuatan yang dipersangkakan terhadap anggota Kepolisian tersebut. Maka dalam hal ini, penggunaan senjata api oleh oknum anggota Kepolisian yang sedang menghadapi peristiwa pidana seperti kasus oknum anggota Kepolisian dari Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang menembak mobil Honda City saat kegiatan razia di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 19 April 2019, yang menyebabkan empat orang terluka akibat peristiwa tersebut dan satu orang penumpang yang bernama Surini dengan usia 54 tahun meninggal dunia karena penembakan tersebut, seharusnya penggunaan senjata api dalam kasus tersebut tidak terjadi apabila standar operasional prosedur dilakukan secara ketat dalam menggunakan senjata api. Tindakan anggota Kepolisian di luar standar operasional prosedur, seperti kasus tersebut, seharusnya dapat diproses melalui sidang komisi kode etik dan atau sidang displin sehingga anggota Kepolisian yang melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur dapat dijatuhi sanksi kode etik dan atau sanksi disiplin. Maka dari itu, bentuk sanksi terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindakan di luar standar operasional prosedur dapat berupa sanksi pidana, sanksi kode etik, dan sanksi disiplin.