ADITYA PUTRA PRATAMA, 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINGGINYA KASUS PERCERAIAN DENGAN ALASAN PERTENGKARAN TERUS MENERUS DI PENGADILAN AGAMA SOREANG KABUPATEN BANDUNG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perceraian bersumber dari tidak terpenuhinya hak hak dan kewajiban kewajiban sebagai suami atau istri sebagaimana seharusnya menurut hukum perkawinan yang berlaku. Ketidakrukunan antara suami dan istri yang menimbulkan kehendak untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara Perceraian, antara lain pergaulan antara suami dan istri yang tidak saling menghormati,tidak saling menjaga rahasia masing masing keadaan rumah tangga yang tidak aman dan tentram dan bertentangan pendapat yang sangat prinsip. Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur bercerai tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat pasal 115 dan sebeb sebab pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.Penulis bermaksud untuk memgkaji lebih dalam mengenai Perkawinan lebih tepatnya tentang Perceraian karena perceraian dimasa pandemi saat itu sedang tinggi dan factor factor banyak sekali karena sepengetahuan penulis belum ada pembahas mengenai factor factor apa saja yang membuat Tingginya Perceraian dan Upaya Pengadilan serta pemerintah mengatasi tingginya Perceraian. Metode pendekatan yang digunaakan adalah metode pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma das sollen) karena dalam membahas pemasalahan penelitian ini menggunakan bahan bahan hukum (baik hukum tertulis maupun yang tidak tertulis. Atau baik bahan hukum primer maupun bahan sekunder. Pendekatan yuridis Normatif (hukum sebagai kenyataan sosial,kultural atau das sein) karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Jadi pendekatan yuridis Normatif dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan bahan hukum( yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan yaitu tentang Tingginya kasus perceraian di Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini, penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus tersebut diatas bukan merupakan sebab utama, akan tetapi merupakan akibat dari sebab-sebab lain yang mendahuluinya yaitu perselisihan yang menyangkut hal-hal sehingga menimbulkan retaknya rumah tangga. Upaya preventif telah dilakukan pemerintah dalam menyikapi peningkatan kasus perceraian, Pembatasan usia perkawinan, batasan bagi laki-laki dan perempuan di atas 19 tahun. Lebih lanjut, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada persoalan kependudukan baik secara kuantitas maupun kualitas memiliki batasan dalam hal pernikahan yakni 21 tahun bagi perempuan sedangkan 25 tahun bagi laki-laki.