Mega Estika , 2021 “ Kepastian Hukum dalam Perbuatan Melawan Hukum atas Eksespsi Putusan Gugatan Kurang Pihak berdasarkan Pasal 129 HIR dan 153 RBg tentang Hukum Acara Perdata”. Skripsi
Abstract
Kepastian hukum dapat juga berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal- hal yang konkret. Salah satu jenis eksepsi yaitu eksepsi error in persona yang disebut juga dengan exceptio in persona dapat digunakan oleh Tergugat untuk mengajukan bantahan terhadap gugatan apabila gugatan tersebut mengandung cacat formil. Salah satu bentuk eksepsi error in persona yang dapat diajukan oleh Tergugat adalah exceptio plurium litis consortium atau eksepsi gugatan kurang pihak. Alasan yang menjadi dasar diajukan eksepsi gugatan kurang pihak karena Salah satu eksepsi yang dapat digunakan dalam suatu perkara adalah eksepsi plurium litis consortium, yaitu eksepsi yang termasuk dalam kualifikasi eksepsi error in persona. Dalam penulisan ini penulis mencari apakah dapat diterima gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar gugatan kurang pihak. Dan Bagaimana Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum mengenai gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) dalam praktiknya dikaitkan dengan hukum acara perdata. Dalam Metodologi penelitian yang digunakan Penelitian bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis dan konsisten. Mulai proses penelitian tersebut diadakan analisa dan konstruksi terhadap data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa etika seseorang terhadap orang lain sangat berpengaruh untuk diri sendiri dan untuk lingkungan sekitar karena agar tidak adanya suatu kesalahan yang menimbulkan orang lain merasa dirugikan. Menurut pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum, Pada Eksepsi Pertimbangan Hukum ini adalah mengenai Gugatan Kurang Pihak ( Plurium Litis Consortium ) dan Gugatan Penggugat Obscuur Libelium artinya kabur atau tidak jelas.