MUHAMAD DENIS ARIZAL, 2021 TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PERMINTAAN MAAF (KLARIFIKASI) DALAM MEDIA SOSIAL YANG DAPAT MEMBUAT TIDAK TERPENUHI UNSUR PIDANA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DAN UNDANG – UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi
Abstract
Dewasa ini, Media Sosial sering disalahgunakan untuk hal yang negatif yang menjurus kepada cybercrime. Ujaran Kebencian, Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan kerap terjadi dalam media sosial yang berujung pada klarifikasi permintaan maaf oleh karena itu permasalahan dalSam penelitian ini apakah Klarifikasi yang berbentuk permintaan maaf dalam media sosial membuat tidak terpenuhi unsur pidana berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Bagaimana peran permintaan maaf berbentuk klarifikasi dalam kasus Dimas Muhammad Pamungkas yang tidak dapat berlanjut akan tetapi mengapa dalam Kasus I Gede Ari Astina yang juga sudah melakukan permintaan maaf masih akan tetapi proses hukum nya berlanjut Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan secara yuridis normatif, dimana jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini digolongkan kepada jenis penelitian yang bersifat kualitatif yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang - undangan dan hukum yang terkait. Hasil penelitian menyimpulkan konsep klarifikasi dalam media sosial yang membuat tidak terpenuhi unsur pidana tersebut diketahui dengan berhentinya kasus yang menjerat Dimas Muhammad Pamungkas menjadi SP3 karena terdapat klarifikasi permintaan maaf di media sosial miliknya I Gede Aryastina alias Jerinx pun melakukan perbuatan yang sama dan sudah meminta maaf akan tetapi proses hukum tetap berlanjut sehingga hal tersebut menjadi janggal. Peran Klarifikasi disini membantu untuk Dimas Muhammad Pamungkas menghilangkan unsur pidana nya tentu saja yang tentunya ini tidak adil bagi I Gede Aryastina alias Jerinx yang hanya menyampaian kritik dan tidak personal seperti Dimas Muhammad Pamungkas. Maka dari itu, jika I Gede Aryastina alias Jerinx diproses hukum lebih lanjut maka Dimas Muhammad juga haruslah diproses hukum lebih lanjut.