PENERAPAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG NOMOR : 155/PID/2020/PT.TJK

Noviyanti, 2021 PENERAPAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PERKOSAAN DISERTAI PEMBUNUHAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNGKARANG NOMOR : 155/PID/2020/PT.TJK Skripsi

Abstract

Tindak pidana perkosaan adalah tindak pidana dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, sehingga menimbukan kerugian baik secara fisik maupun mental bagi korban. Tak jarang, pelaku pada akhirnya membunuh korban untuk mencegah terbongkarnya perbuatan pelaku. Penerapan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana ini sangat diperlukan guna mencapai keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Meski begitu, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan hal-hal lain yang bersangkutan sebelum memutus pidana bagi pelaku. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yakni metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang berlandaskan pada peraturan perundangundangan. Terdakwa yang diduga telah turut serta dalam perkara perkosaan disertai pembunuhan, maka penulis menganalisis permasalahan ini menggunakan Pasal 55-56 KUHP tentang turut serta, juga peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Penulis juga menganalisis permasalahan ini menggunakan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah untuk mengetahui apakah terdakwa memiliki keterlibatan dengan perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, terdakwa telah divonis pidana penjara selama 17 tahun, namun saat mengajukan banding terdakwa divonis bebas. Melalui penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdakwa diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang karena kurangnya alat bukti yang menguatkan atas turut sertanya terdakwa dalam perkara ini. Kurangnya alat bukti dan kesaksian anak yang berdiri sendiri, menimbulkan keragu-raguan bagi Majelis Hakim tingkat banding atas keterlibatan terdakwa dalam perkara ini. Kata Kunci : terdakwa perkosaan, turut serta, pembebasan pidana.

Citation:
Author:
Noviyanti
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021