MULLOP SUBANRIO LUMBAN GAOL 41151010170179 , 2021 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME Skripsi
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. maka Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi dan mengatur setiap hak dan kewajiban masyarakat sehingga tercipta kehidupan yang aman, damai, dan tentram. Salah satu fungsi negara adalah melindungi setiap warga masyarakatnya dar segalai ancaman kejahatan baik dari dalam maupun dari luar. Terorisme menjadi salah satu kejahatan yang sering terjadi dan dapat mengancam kehidupan bernegara di Indonesia, Peledakan Bom di Gereja Katedral Makasar dan Penyerangan Markas Besar Polri merupakan contoh kasus nyata serangan terorisme di Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor-faktor penyebab terorisme dan upaya apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mencegah tindak pidana terorisme di Indonesia menjadi efektif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara metode yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan guna untuk mengumpulakan data sekunder dan data tersier yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis menggunakan pendekatan pada norma-norma hukum yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme, dalam hal ini peneliti mengkaji tentang upaya pemberantasan maupun pencegahan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan di kaitkan dengan pendapat para pakar, serta menguraikannya dalam bentuk penelitian dengan menggunakan data sekunder dan tersier dengan cara peneltian secara kualitatif. Aksi teroris yang terjadi di Indonesia tidak terlepas dari apa yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi sehingga terorisme berkembang seperti faktor pemahaman agama yang sempit, pemahaman ideologi Pancasila yang minim hingga faktor psikis. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah terjadiya tindak pidana terorisme seperti pembentukan badan khusus penangggulanggan terorisme dan upaya pengamanan terhadap wilayah yang berpotensi untuk terorisme melakukan aksinya. namun masih banyak aksi/kasus tindak pidana teroris yang terjadi di Indonesia seperti pengeboman Rumah Ibadah Gereja Katedral di Makasar dan Penyerangan Markas Besar Mabes Polri menunjukkan bahwa upaya pncegahan terorisme di Indonesia belum efektif. Sehingga masih dibutuhkan upaya lanjutan yang lebih berfocus kepada melibatkan setiap lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi paham terorisme dan juga melibatkan mantan terorisme sebagai upaya untuk memberantas terorisme dari akarnya. upaya-upaya lanjutan tersebut diharapkan efektif dalam pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia.