ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 590/PID.B/2019/PN.SIM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Bayu Syaripudien Hidayat Wirapradana, 2021 ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 590/PID.B/2019/PN.SIM DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Pencurian diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur didalam Buku Kedua Bab XXII tentang Kejahatan terhadap harta benda dari Pasal 363 sampai dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman dalam hukuman yang berbeda tergantung terhadap kriteria maupun jenis tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam perkara no 590/Pid.B/2019/PN.Sim yang dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung no 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana . Metode penelitian yang digunakan yang menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji aspek yang diperoleh baik berupa berkas perkara ataupun bahan pustaka dan yang ada dalam peraturan perundangundangan dengan cara melakukan penelusuran terhadap berkas perkara dan peraturan-peraturan serta literature-literatur yang saling berkaitan dengan masalah dalam perkara no 509/Pid.B/PN.Sim tetang pencurian ringan. Berdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengkajian kembali mengenai kasus kakek Samirin tersebut karena pertimbangan Hukum Hakim dalam perkara ini hanya mempertimbangkan legalitas materil yang ada dalam Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut tanpa melihat legalitas formilnya, hal ini menjadikan perkara kakek Samirin seharusnya dikenakan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa kasus kakek Samirin tersebut harus mengacu kedalam Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut menyesuaikan batasan tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak dilaksanakan dalam perkara ini. Implementasi PERMA no 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana dalam Putusan no 509/Pid.B/2019/Pn.sim dapat diambil kesimpulan bahwasanya perkara kakek Samirin tidak sesuai dengan implikasi terhadap penanganan perkara pencurian ringan adalah tidak diselenggarakannya persidangan dengan pemeriksaan acara cepat berdasarkan objek perkara yang tidak lebih dari Rp 2.500.000.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dilakukan kakek Samirin berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai imbauan yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012, seharusnya Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan terhadap kakek Samirin karena tidak mengacu pada PERMA no 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Citation:
Author:
Bayu Syaripudien Hidayat Wirapradana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021