PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

Muhamad Januar Ramadhan, 2021 PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA Skripsi

Abstract

Ruang siber yang tanpa batas dapat memunculkan perilaku-perilaku baru baik itu perilaku positif ataupun perilaku negatif. Dalam bentuk tertentu perilaku negatif dapat berupa mengutarakan kekesalan atau ketidaksukaan terhadap seseorang melalui media sosial, atau dalam istilahnya disebut dengan ujaran kebencian atau hate speech. Tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech, sebagai delik aduan membuka kemungkinan untuk diterapkannya pendekatan restorative justice, yaitu alternatif penyelesaian tindakan pelanggaran yang mengutamakan pendekatan integrasi pelaku pada satu sisi dan korban pada sisi lain sebagai kesatuan guna menemukan solusi mengembalikan pola hubungan yang baik. Maka penulisan skripsi ini mengkaji mengenai upaya-upaya dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap peristiwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial serta kendala-kendala dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap peristiwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa upaya-upaya dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap peristiwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial antara lain mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif, bila dilakukan dengan benar, upaya ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar, dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi. Kendala-kendala dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap peristiwa ujaran kebencian atau hate speech di media sosial antara lain sistem penegakan hukum yang kurang terintegrasi dan terpadu, potensi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku dengan korban dalam mediasi, pengakuan bersalah dari pelaku kejahatan sebagai prasyarat restorative justice yang akan sulit didapatkan, pelibatan masyarakat yang tidak ingin berurusan dengan hukum padahal pelibatan masyarakat merupakan aspek yang sangat penting dan menentukan keberhasilan restorative justice.

Citation:
Author:
Muhamad Januar Ramadhan
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021