Muhidin Anwar Aziz, 2021 ANALISIS PUTUSAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS MEREK DALAM PUTUSAN NOMOR 28/PDT.SUS-MEREK/2019/PN.NIAGA.JKT.PST. Skripsi
Abstract
Merek (trademark) sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual pada dasarnya ialah tanda untuk mengidentifikasi asal barang dan jasa (an indication of origin) dari suatu perusahaan dengan barang dan/atau jasa perusahaan lain. Merek merupakan ujung tombak perdangangan barang dan jasa, melalui merek, pengusaha dapat menjaga dan memberikan jaminan akan kualitas (a guarantee of quality) barang dan/atau jasa yang dihasilkan dan mencegah tindakan persaingan (konkurensi) yang tidak jujur dari pengusaha lain yang beritikad buruk yang bermaksud membonceng reputasinya. Hukum yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah analisis Penerapan Hukum sengketa hak atas merek dalam Putusan Nomor 28/Pdt.SUS-Merek/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang memiliki persamaan pada Logo dan kemiripan pada nama mereknya, dan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan penolakan gugatan hak atas merek ditinjau dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan hukum tertulis maupun tidak tertulis atau baik bahan hukum primer maupun bahan sekunder. Pendekatan yuridis Normatif (hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan) karena dalam peneilitian ini digunakan data sekunder yang diperoleh dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Penelitian yuridis Normatif dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan hukum yang merupakan data sekunder tentang sengketa hak atas merek dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarata Pusat. Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif, penelitian ini menggambarkan yang diperoleh tentang keadaan subjek atau kepemilikan hak atas merek dari pemilik pemegang yang pertama mendaftarkan. Hasil analisis dari putusan ini bahwa Indonesia menganut sistem First to file dalam memberikan hak atas merek. Berdasarkan sistem First to file tersebut, pemilik merek, termasuk merek Bikers Brotherhood MC Indonesia, harus mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) untuk memperoleh hak eksklusif atas mereknya dan perlindungan hukum. Pengalihan hak atas merek terdaftar yang dilakukan oleh Tergugat-I merupakan tindakan tidak beritikad baik menurut Para Penggugat, namun pada kenyataannya Pihak Tergugat mengalihakan hak atas merek terdaftar itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yaitu perjanjian. Mengenai pertimbangan hukum penolakan gugatan hak atas merek, Majelis Halim perpendapat bahwa mengenai Akta Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia pada saat ini sedang digugat dipengadilan lain yaitu di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus dengan register Nomor 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg dimana penggugat kedudukannya sebagai Pihak Tergugat, sehingga untuk gugatan tersebut dinyatakan ditolak dan akta tersebut belum dinyatakan sah atau berkekuatan hukum karena belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. iv