TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 344/PID.B/2019/PN.MRE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Dinda Dwi Fitriani, 2021 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR : 344/PID.B/2019/PN.MRE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN Skripsi

Abstract

Manusia selau dihadapkaan pada suatu keadaan yang mendesak untuk menjalani hidup dalam kehidupan sehari – hari. Bahkan tidak jarang kebutuhan itu timbul karena keinginan untuk mempertahankan status diri. Sebagai mahluk sosial pada dasarnya manusia tidak luput dari suatu kesalahan, kesalahan tersebut dapat terjadi dalam bentuk pelangaran tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pemerkosaan, serta tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan banyak lagi tindak pidana yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Tindak pidana pemerasan dan pengancaman tidak dibenarkan dalam alasan apapun karena hal tersebut dapat merugikan siapa saja yang menimpanya sama seperti halnya dalam perkara nomor 344/Pid.B/2019/Pn.Mre. Maka dari itu untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut tejadi dikalangan masyarakat, sudah seharusnya pihak berwenang menindaklanjuti hal tersebut dengan serius supaya memberikan efek jera pada siapapun yang melakukannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif – empiris, yaitu dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan data atau unsur empiris. Dalam penelitian hukum normatif – empiris ini kategori yang digunakan yaitu studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaiannya. Dalam delik ini yang menjadi subjeknya yaitu barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan ancaman kekerasan memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain supaya menghapus piutang, terdakwa telah melakukan “ancaman kekerasan” berupa tindakan intimidasi non-fisik yang membuat orang lain merasa terancam secara psikis karena hal tersebut masuk kedalam kategori ancaman kekerasan seperti halnya yang dimaksudkan dalam unsur Pasal 368 KUHP. Perkara ini juga merupakan perbuatan berlanjut yang dirumuskan dalam Pasal 64 KUHP, dapat dikatakan bahwa dalam perbuatan berlanjut terdapat pengulangan perbuatan secara teratur yang jarak waktu antara satu sama lainnya tidak terlalu lama, sama halnya dengan apa yang terjadi dalam kasus ini dimana terdakwa Imron Yahidal melakukan beberapa kali pemerasan kepada korban Aziz Koswara. Dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum ini dikaitkan dengan hukum yang berlaku yakni mengenai alasan penghapusan pidana karena daluwarsa, namun menurut penulis putusan yang dijatuhkan ini tidak tepat karena bagaimanapun seseorang yang melakukan tindak pidana dan terbukti harus mendapatkan hukuman.

Citation:
Author:
Dinda Dwi Fitriani
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021