TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MYSTERY BOX DALAM JUAL BELI ONLINE DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA

M Dalfa Riko Muhtar , 2021 TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MYSTERY BOX DALAM JUAL BELI ONLINE DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KUH PERDATA Skripsi

Abstract

E-commerce merupakan aktivitas pembelian, penjualan, pemasaran, dan pelayanan atas produk dan jasa yang ditawarkan melalui jaringan komputer atau dunia maya. Dunia industri teknologi informasi melihatnya sebagai sebuah aplikasi bisnis secara electronic yang mengacu pada transaksi-transaksi komersial. Jual beli mystery box secara online merupakan transaksi pertukaran barang yang dilakukan melalui media elektronik dengan menggunakan bantuan koneksi internet atau secara online. Mystery box adalah tren baru di marketplace dimana dengan membayar sejumlah uang tertentu, pembeli akan mendapatkan barang yang benarbenar “misterius” alias tidak terduga, sayangnya tren berbelanja ini dimanfaatkan oleh oknum penjual untuk melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana system jual beli mystery box secara online di situs jual beli online dihubungkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No.82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yang merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah termasuk penelitian yang bersifat Deskriptif Analisis, yang menggambarkan fakta-fakta berupa data yang diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumen dan catatan lapangan. Proses tahap penelitian menggunakan jenis data sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini, sebagai penjual juga seharusnya memiliki tanggung jawab seseuai dengan Pasal 1473-1474 KUHPERDATA yang mengatur pengenai tanggung jawab penjual. Penyelesaian atas kerugian yang diderita oleh konsumen pada umumnya diselesaikan diluar pengadilan (non litigasi). Karena jika konsumen ingin menyelesaikan diranah pengadilan hanya akan membutuhkan biaya yang relative lebih banyak.

Citation:
Author:
M Dalfa Riko Muhtar
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021