TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PERKAWINAN SEDARAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

SATRIA GUSTIANSYAH , 2021 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT PERKAWINAN SEDARAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi

Abstract

Suatu Perkawinan dianggap sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dilaksanakan harus memenuhi rukun dan syarat yang telah diatur. Syarat-syarat perkawinan ini akan menimbulkan larangan-larangan perkawinan baik yang dilarang oleh Agama maupun Undang-Undang salah satunya yaitu larangan perkawinan sedarah. Perkawinan sedarah ini akan berdampak pada akibat hukum yang mengharuskan perkawinan tersebut dibatalkan. Selain itu Pembatalan perkawinan sedarah akan menimbulkan akibat hukum yang sangat luas diantaranya terhadap anak, harta kekayaan, dan lain-lain. Penelitian ini mengkaji tentang batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta akibat hukum terhadap kedudukan dan hak anak setelah permbatalan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus yang didalamnya diperoleh bahan dari sumber data sekunder berupa salinan putusan Pengadilan Agama Soreang No.4669/Pdt.G/2020/PA.Sor, Putusan Pengadilan Agama Banyumas No.1160/Pdt.G/2018/PA.Bms dan Peraturan Perundang-undangan yang erat kaitannya dengan kasus yang diteliti. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara studi literatur dan studi dokumen, serta analisis data menggunakan deskriptif kualitatif Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan tidak berlaku bagi pembatalan perkawinan yang terdapat hubungan darah didalamnya dikarenakan perkawinan yang terdapat hubungan darah itu pembatalannya termasuk ke dalam batal demi hukum sehingga harus benar-benar dibatalkan oleh pengadilan selama itu dapat dibuktikan. Selain itu akibat hukum dari pembatalan perkawinan akibat perkawinan sedarah ini tidak berlaku surut bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Kata kunci : Perkawinan Sedarah, Akibat Hukum, Batas Waktu, Kedudukan hukum.

Citation:
Author:
SATRIA GUSTIANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021