PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA

I Made Ardika Permana, 2021 PENERBITAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Jika penyidik di dalam melakukan proses penyidikan tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka di hadapan persidangan, penyidik berwenang memutuskan penghentian penyidikan. Ukuran kapan dan bilamana dalam penyidikan harus dihentikan ditentukan dari tersedianya minimal dua alat bukti yang sah. Dua alat bukti itu yang dimaksud harus menunjukkan, pertama benar telah diperbuat suatu tindak pidana, dan kedua adanya tersangka yang merupakan pelaku yang bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Menjadi pertanyaan adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik polri dan permasalahan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan tersebut. Penelitian yang penulis lakukan mempergunakan pendekatan yuridis normatif, hasil dari penelitian ini penulis analisis dengan cara mempergunakan deskriptif analisis agar diperoleh gambaran menyeluruh tentang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan. Titik berat penelitian terletak pada studi kepustakaan sehingga data sekunder lebih diutamakan daripada data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengujian terhadap surat perintah penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh polri dapat dilakukan melalui lembaga praperadilan sebagaimana Putusan No. 8/Pid.Pra/2020/PN.Mks. dan Putusan Nomor 31/PID.PRA/2020/PN.Bdg, dimana di dalam kedua putusan tersebut telah membuktikan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan oleh polri adalah tidak sah dan diperintahkan proses penyidikan tersebut untuk dilanjutkan. Pembatalan terhadap surat perintah penghentian penyidikan tersebut dikarenakan hakim menimbang dengan alasan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses penyidikan tidak dapat dibenarkan karena apa yang telah dibuktikan oleh masing-masing pemohon praperadilan dianggap berdasar pada hukum, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap terbitnya suatu surat perintah penghentian penyidikan terbuka ruang untuk dilakukan pengujian oleh pihak yang berkepentingan guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan yakni melalui lembaga praperadilan sebagai bentuk pengawasan penegakan hukum. Di dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan dalam proses penanganan perkara ada ketidaksesuaian di dalam memutuskan suatu alat bukti dalam hal ini penyidik polri sebagai penegak hukum, namun batalnya SP3 dimaksud bukan semata-mata kesalahan penyidik polri atau ada faktor lainnya. Penulis menilai tidak semata-mata kesalahan ada di pihak penyidik polri selaku penegak hukum karena sebagai penegak hukum penyidik polri telah melakukan upaya yang maksimal terhadap peristiwa yang terjadi atau dinamika yang ada terhadap kasus yang sedang ditangani khususnya oleh penyidik polri. Kata Kunci: Surat Perintah Penghentian Penyidikan

Citation:
Author:
I Made Ardika Permana
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2021