Aprissa Endrika Putra, 2021 PENETAPAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi
Abstract
Perceraian menjadi salah satu kasus paling besar di Indonesia. Dengan putusnya perkawinan akibat perceraian akan menimbulkan akibat hukum, terutama kepada anak. Anak akan menjadi korban akibat dari perceraian yang dilakukan oleh orang tuanya. Dengan putusnya suatu perkawinan akan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terdapat akibat hukum yang ditimbulkan, diantaranya adalah hak penguasaan anak atau hak asuh anak. Mengenai penetapan hak asuh anak, dilakukan oleh hakim dengan melalui persidangan yang dilakukan. Sebelum hakim memberikan putusan terdapat pertimbangan hukum dalam persidangan yang dimana pertimbangan tersebut mendengarkan keterangan para saksi dari pihak ibu maupun ayah dan bukti-bukti yang diperlihatkan dalam persidangan serta upaya yang dilakukan ketika terjadi sengketa hak asuh anak. Bahwa pengasuhan anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan anak. Metode penelitian atau sering disebut juga metodologi penelitian adalah sebuah desain atau rancangan penelitian. Dalam rancangan penulisan skripsi ini berisi rumusan tentang objek dan subjek yang akan diteliti, teknik-teknik pengumpulan data, prosedur pengumpulan dan analisis data berkenaan dengan fokus masalah tertentu. sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian normatif, serta penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data pustaka. Berkaitan dengan hak asuh anak, pasal 41 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak anak, Pengadilan memberi keputusannya”. Seseorang dapat kehilangan kekuasannya terhadap hak asuh anak apabila dia lalai dalam menjalakan kewajibannya dan juga berkelakuan buruk, ini tercantum dalam pasal 49 huruf Undang-Undang Perkawinan. Karena pengasuhan terhadap anak bertujuan untuk menjaga kepentingan serta kebutuhan anak yang sebagai prioritas utama demi kepentingan anak tersebut.